kebijakan lppm

KEBIJAKAN LPPM UNWIM

Penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan bagian dari tugas dosen  di UNWIM ditangani oleh unit pelaksana lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) sebagai unit pelaksana  manajemen yang tertuang pada SK Peraturan Yayasan Winaya Mukti Nomor 870/67/YWM/WM/2014 tentang Penetapan Statuta Universitas Winaya Mukti Tahun 2012 yang telah mengalami perubahan melalui nomor 870/67/YWM-STA/UWM/2014 dan direvisi kembali dengan nomor 420/64/STATUTA-UNWIM/YWM/2017tanggal 2 Oktober 2017 yang meliputi:

Penelitian

  1. Universitas membina dan mengembangkan penelitian untuk improvement inovasi dan invensi dalam berbagai bidang ilmu, teknologi, atau seni, baik secara mono, inter, dan/atau multi disipliner berdasarkan roadmap penelitian Universitas.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen secara individu dan/atau institusional oleh Universitas.
  3. Hasil penelitian ditujukan untuk pembangunan masyarakat dan pengembangan ilmu melalui seminar atau publikasi ilmiah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
  4. Universitas memiliki lembaga penelitian yang merupakan unsur pelaksana kegiatan penelitian di Universitas.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai roadmap, pelaksanaan dan hasil penelitian secara individual atau kelompok institusional disusun dan diusulkan oleh unit Pengelola Program Studi, untuk mendapatkan pengesahan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Universitas membina dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat untuk mengaplikasikan inovasi dan invensi hasil penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, seni berbagai bidang ilmu, teknologi, baik secara mono, inter dan/atau multi disipliner
  2. Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen secara individu dan/atau institusional oleh Universitas
  3. Hasil pengabdian kepada masyarakat ditujukan untuk : pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Civitas Akademika sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT);
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat secara individu atau institusi, disusun dan diusulkan oleh unit pengelola program studi untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

 

Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk dosen UNWIM telah dibuatkan anggaran setiap tahun yang berguna untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme dosen peneliti. bentuk dukungannya adalah :

  1. Insentif pendanaan
  2. Peningkatan keahlian dan pengetahuan berupa pelatihan, seminar, workshop dan pendampingan. 

Selain itu LPPM UNWIM juga mendorong dosen untuk mengikuti skim penelitian dengan pendanaan dari luar yang di kompetisikan secara nasional. LPPM juga pro aktif mencari peluang hibah dengan pendanaan eksternal antara lain dari Kemendistekdikti, institusi pemerintah dan dunia usaha serta  industri

Sumber dana PKM, selain dari Yayasan, RistekDikti, Pemprov Jabar, BAPEDA Sumedang, LPPM terus menerus mencari sumber dana lain yang dapat diakses oleh LPPM Unwim melalui browsing maupun pengajuan kerjasama penelitian dan pengabdian dengan lembaga pemerintah maupun swasta.